Batam Digempur Limbah B3, 18 Kontainer Berisi E-Waste Ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar

IMG_8279

Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Penindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan atensi dari Gakkum LHK.

Menindaklanjuti NHI tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025, serta menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025.

Koordinasi juga dilakukan dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar untuk menyiapkan lokasi pemeriksaan bersama. Pemeriksaan fisik dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di antaranya Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), serta perwakilan dari BP Batam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut, ditemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, di antaranya: potongan kabel dan charger, suku cadang komputer dan printed circuit board, blok sparepart berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah, dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.

Seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan, antara lain Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan dan pemeriksaan perwakilan kedua perusahaan juga telah dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 secara resmi meminta agar seluruh kontainer dikembalikan (reekspor) ke negara asal.

Hingga saat ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai, dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut untuk pelaksanaan reekspor oleh Unit Kepabeanan Bea Cukai Batam.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengingatkan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kelestarian lingkungan, terutama bagi perusahaan pengolahan limbah berbasis elektronik di Batam.

“Industri pengolahan limbah di Pulau Batam menyerap banyak tenaga kerja. Kami telah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri. Sebagian sudah menerapkan hal ini, termasuk PT Logam Internasional Jaya,” ujarnya.

Zaky menegaskan, langkah ini penting agar industri tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan hidup.

Batam Tidak Boleh Jadi Tempat Pembuangan Limbah Dunia

Bea Cukai Batam memastikan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK dan instansi terkait dalam pengawasan terhadap aktivitas impor.

“Komitmen kami jelas: menjaga Indonesia, khususnya Batam, dari ancaman limbah berbahaya yang bisa merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Zaky. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani