Wow, Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hampir Capai Rp 100 Miliar

Wow, Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hampir Capai Rp 100 Miliar

Ilustrasi haji. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan ke negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 hampir mencapai Rp 100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak dari asosiasi maupun biro perjalanan haji yang terseret dalam proses penyidikan kasus.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah mendekati Rp 100 miliar ada,” ujar Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Senin (6/10/2025).

Meski enggan menyebut secara rinci pihak-pihak yang telah mengembalikan dana, Setyo menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran (tracing) dan penyitaan aset terkait perkara tersebut.

“Selama memang terinformasi bahwa ada aset—baik bergerak maupun tidak bergerak—yang terkait dengan perkara ini, pasti akan kita kejar semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan sejumlah properti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. MK-mun/cnn

Redaktur: Munawir Sani