Warga Tanjungpinang Dideportasi dari Thailand, Diduga Korban Perdagangan Orang
 
                Ilustrasi deportasi. (Foto: net)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pria bernama Endra (46), warga Kota Tanjungpinang dideportasi dari Bangkok, Thailand, dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan bahwa Endra tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 2025 usai dideportasi dari Bangkok. Keesokan harinya, ia dipulangkan ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan dideportasi dari Bangkok ke Jakarta pada 1 Oktober 2025, lalu dipulangkan ke Bandara RHF Tanjungpinang pada 2 Oktober 2025,” ujar Imam Riyadi, Sabtu (4/10/2025).
Imam menjelaskan, hasil koordinasi dengan KBRI Bangkok menunjukkan bahwa Endra tidak terlibat kasus hukum tertentu selama berada di Thailand. Namun, ia ditemukan dalam kondisi terlantar dan diduga mengalami gangguan mental ringan.
“Hasil koordinasi dengan staf KBRI di Bangkok, tidak ada kasus khusus. Yang bersangkutan sepertinya terlantar di Bangkok dan terdapat sedikit gangguan mental,” kata Imam.
Pemulangan Endra ke tanah air difasilitasi melalui mekanisme repatriasi, dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa informasi terkait deportasi Endra telah diteruskan kepada Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti. Ia menduga, ada pihak yang memfasilitasi keberangkatan Endra ke luar negeri secara ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dan membiarkan para pelaku serta jaringan kejahatan di Kepri sehingga korban PMI asal Kepri bisa dikirim sampai ke Thailand,” tegasnya.
BP3MI berharap aparat penegak hukum segera mengungkap jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Kepri agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban eksploitasi atau penipuan kerja di luar negeri. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani

 
                       
                       
                       
                      