Prabowo Apresiasi Penyitaan 6 Smelter Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Ilustrasi smelter emas Indonesia. (f: meta)
PANGKALPINANG(marwahkepri.com) — Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menyita enam smelter dari kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun. Prabowo menyebut penyitaan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam membasmi tambang ilegal.
Prabowo menyampaikan, penyelamatan aset negara tersebut merupakan prestasi besar dan berterima kasih kepada aparat yang terlibat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap korupsi dan praktik ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Pemerintah serius membasmi penyelundupan, illegal mining, semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu lihat siapa-siapa ada di sini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyaksikan penyerahan aset rampasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar, yang kemudian menyerahkannya ke PT Timah Tbk melalui CEO Danantara Rosan Roeslani dan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro.
Adapun enam smelter yang diserahkan untuk dikelola PT Timah yakni:
-
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
-
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
-
PT Menara Cipta Mulia (MCM)
-
PT Tinindo Internusa (Tinindo)
-
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
-
PT Refind Bangka Tin (RBT)
Kasus korupsi tata kelola timah tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun dan menjerat puluhan orang, termasuk pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka dijatuhi vonis 4 hingga 20 tahun penjara dengan kewajiban membayar ganti rugi. MK-dtc
Redatur : Munawir Sani