Izin TikTok Dicabut Sementara, Kini Resmi Aktif Lagi di Indonesia

Tiktok. (f: dtc)
JAKARTA (marwahkepri.com) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia setelah platform tersebut menyerahkan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada periode demo Agustus 2025.
Langkah ini menandai berakhirnya penangguhan singkat terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok, yang sebelumnya dilakukan sebagai bentuk pengawasan administratif.
Pembekuan sempat diberlakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban memberikan data menyeluruh terkait traffic, aktivitas live streaming, serta monetisasi akun yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian online. TikTok hanya menyerahkan data parsial sehingga dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban PSE Privat.
Meski izin administratif dibekukan, akses aplikasi TikTok tetap normal dan tidak mengalami pemblokiran teknis. TikTok kemudian menyatakan menghormati hukum di Indonesia dan berkomitmen memenuhi ketentuan regulasi.
Akhirnya, pada 3 Oktober 2025, TikTok mengirimkan data yang diminta berupa rekap eskalasi traffic, nilai monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar selama 25–30 Agustus 2025. Berdasarkan analisis, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10).
Komdigi menegaskan, pencabutan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh PSE lingkup privat untuk mematuhi hukum nasional dan menjaga keberlangsungan ruang digital yang aman serta transparan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani