Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 18,58 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sesuai putusan pengadilan, Jumat (3/10/2025) (f: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sesuai putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung di ruang Satresnarkoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan, Jumat (3/10/2025) pukul 10.00 WITA.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan beserta anggota, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan total 18,58 gram dari dua tersangka berbeda. Rinciannya, sabu milik tersangka berinisial AT seberat 4,94 gram, dan milik tersangka IS seberat 13,64 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air panas, kemudian dibuang ke saluran pembuangan (westafel) sesuai prosedur. Langkah ini menjadi bentuk kontrol dan pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel sesuai Perkap dan SOP Polri.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari proses hukum yang sudah inkracht. “Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba berarti menyelamatkan masyarakat dari potensi menjadi korban penyalahgunaan.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada warga yang telah berani melapor. Mari bersama wujudkan Balikpapan Zero Narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Balikpapan berharap menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani