Penipu Kripto China Divonis di Inggris, Raup Rp 111 Triliun dari 61.000 Bitcoin

Penipu asal China dihukum di Inggris usai gelapkan bitcoin setara Rp 111 triliun, jadi kasus kripto terbesar sepanjang sejarah. (Foto: BBC)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Seorang perempuan asal China, Zhimin Qian atau dikenal juga sebagai Yadi Zhang, dijatuhi hukuman di Inggris atas keterlibatannya dalam salah satu penipuan kripto terbesar di dunia. Qian terbukti secara ilegal memperoleh dan menyimpan lebih dari 61.000 bitcoin dengan nilai lebih dari US$ 6,7 miliar (sekitar Rp 111,8 triliun).
Perempuan berusia 47 tahun itu mengaku bersalah di Southwark Crown Court atas kepemilikan aset kripto hasil penipuan besar-besaran.
Skema Penipuan Raksasa
Antara 2014–2017, Qian menipu lebih dari 128.000 investor di China melalui skema investasi palsu. Uang hasil penipuan dialihkan ke bitcoin untuk menyamarkan asal-usul dana. Sosok Qian saat itu hampir tak dikenal, namun dijuluki “dewi kekayaan” oleh sebagian investor.
Kasus ini mulai diusut pada 2018 ketika otoritas Inggris menerima laporan adanya transfer kripto mencurigakan. Qian diketahui melarikan diri dari China menggunakan dokumen palsu dan masuk ke Inggris. Ia mencoba mencuci uang hasil kejahatannya lewat pembelian properti mewah.
Investigasi 7 Tahun
Kepolisian Metropolitan London menyebut penyelidikan terhadap Qian sebagai salah satu investigasi lintas negara paling rumit, berlangsung selama tujuh tahun dan melibatkan ribuan dokumen dari berbagai yurisdiksi. Ia akhirnya ditangkap setelah lima tahun menjadi buronan.
Salah satu kaki tangannya, Jian Wen, mantan pekerja restoran cepat saji, sudah lebih dulu divonis enam tahun delapan bulan penjara. Wen membantu Qian mencuci uang kripto hasil curian dengan gaya hidup mewah di London dan Dubai.
Kejaksaan Inggris menyita lebih dari £300 juta (sekitar Rp 6,7 triliun) aset kripto dari tangan Wen, setelah ia gagal membuktikan asal-usul kepemilikannya. MK-id
Redaktur : Munawir Sani