Menkeu Purbaya Rencanakan Pemutihan kepada Produsen Rokok Ilegal, Ini Syaratnya

IMG_7678

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Foto: detik)

KUDUS (marwahkepri.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah merencanakan memberikan pemutihan bagi produsen rokok ilegal agar bisa masuk ke industri legal. Namun, ia menegaskan bahwa setelah pemutihan dilakukan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik rokok ilegal.

“Kami akan bangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk produsen-produsen gelap. Mungkin ada pemutihan juga, ke belakang dosanya diampuni. Tapi setelah itu ke depan kami akan bertindak keras,” kata Purbaya saat meninjau KIHT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Menurut Purbaya, strategi ini diharapkan memberi ruang bagi produsen ilegal untuk beralih ke industri resmi. Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini sedang menyiapkan regulasi cukai yang sesuai untuk perusahaan rokok skala kecil, sehingga bisa tetap bertahan tanpa mengganggu pasar.

“Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga. Tapi ya (produsen ilegal) bayarlah, jangan nggak bayar,” tegas Purbaya.

Purbaya juga menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan sejumlah produsen yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Ia menyebut, fokus pemerintah tahun depan adalah memberantas rokok ilegal ketimbang menaikkan tarif cukai. MK-mun/tem

Redaktur: Munawir Sani