Satreskrim Polresta Balikpapan Bongkar Praktik Penggelapan BBM Pertalite untuk Dijual Kembali

04f65cac-5318-46ed-a149-661aabe5669c

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Balikpapan Utara. Seorang pria diamankan beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Honda Brio Satya di SPBU Km 4,5, Kelurahan Graha Indah.

“Pelaku membeli Pertalite menggunakan barcode miliknya, kemudian membongkar BBM tersebut di kios usahanya. Setelah itu, ia kembali mengisi dengan barcode berbeda. Modus ini dilakukan berulang kali,” ujar AKP Zeska.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjual kembali Pertalite secara eceran dengan harga Rp 20 ribu per botol (1,5 liter) dan Rp 14 ribu per botol (1 liter). Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 2.000–Rp 2.500 per liter. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio Satya, 70 liter BBM Pertalite, beberapa jerigen, mesin pompa elektrik, selang, dan 2 barcode yang diduga bukan milik pelaku.

“Kasus ini masih kami dalami, terutama terkait asal-usul barcode yang digunakan pelaku,” tegas AKP Zeska.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 489 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani