Polresta Balikpapan Bongkar Penipuan Rekrutmen P3K, 41 Korban Tertipu Rp 186 Juta

Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedikitnya 41 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 186,5 juta.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).
Tersangka berinisial VN (29), warga Balikpapan, mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan dan menawarkan bisa meloloskan anak korban sebagai tenaga P3K di sejumlah instansi pemerintah.
“Pelaku meminta biaya administrasi dengan alasan untuk MCU, SKCK, hingga tes narkoba. Korban diminta menyetor uang antara Rp 3,7 juta hingga Rp 8,2 juta,” jelas AKP Zeska.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka bahkan membuat dokumen palsu berupa tanda tangan dan stempel yang seolah-olah milik Wali Kota Balikpapan.
Polisi menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama tersangka, sebuah ponsel, tangkapan layar percakapan, serta dokumen bergambar stempel dan tanda tangan palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen itu dibuat sendiri oleh tersangka untuk memperdaya korban,” tambah AKP Zeska.
VN dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran instan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Jangan mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa memasukkan menjadi pegawai. Silakan konfirmasi langsung ke instansi terkait agar tidak tertipu,” tegas AKP Zeska.
Hingga kini, jumlah korban masih mungkin bertambah. Polresta Balikpapan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus serupa untuk segera melapor. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani