Kurir Emas dari Malaysia Tertangkap di Batam, Bawa 2.575 Gram Diikat Korset

Screenshot

Emas hasil tangkapan dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (1/10/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Upaya penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar dari Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Emas seberat 2,5 kilogram itu disembunyikan di tubuh seorang penumpang dengan modus body strapping.

Penindakan dilakukan pada Senin (22/9/2025) pukul 09.15 WIB terhadap penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik penumpang.

“Petugas mencurigai seorang penumpang, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sesuatu yang janggal pada perut serta saku celana,” ujar Zaky dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Penumpang berinisial EA (32), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, kedapatan membawa tiga bungkusan emas yang diikat dengan korset dan dua bungkusan lain di saku celana. Total ada 145 keping perhiasan emas dengan berat 2.575 gram.

EA mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp 3 juta. Bea Cukai menaksir potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini mencapai Rp 1,7 miliar.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegas Zaky.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur laut internasional untuk mencegah praktik penyelundupan serupa. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani