Ini Modus 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang Bikin Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

Polda Kepri menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021–2023, Rabu (1/10/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsie proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021–2023.
“Penetapan tersangka ini hasil penyelidikan panjang sejak 2024 hingga 2025, dengan memeriksa 146 saksi, termasuk ahli dari BPK,” ujar Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan, tujuh tersangka terdiri dari satu pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam dan enam pihak swasta.
Mereka adalah:
- AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam
- IMA, kuasa Konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR
- IMS, Komisaris PT ITR
- ASA, Direktur Utama PT MUS
- AH, Direktur Utama PT DRB
- IRS, Direktur Utama PT TOJ (konsultan perencana)
- NFU, pihak swasta yang terlibat dalam konsorsium
Menurut Silvester, modus operandi para tersangka meliputi markup volume pekerjaan, laporan fiktif, hingga aliran dana untuk kepentingan pribadi yakni IMA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membuat laporan fiktif, IMS mengendalikan dana proyek untuk kepentingan pribadi, ASA dan AH hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen nilai kontrak (Rp 1,014 miliar).
Lalu AMU diduga lalai mengawasi kontrak sehingga terjadi markup. IRS memberikan data rahasia ke penyedia melalui NFU, yang masing-masing menerima imbalan Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.
Ketujuh tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Batam, Jakarta, dan Bali, sebelum ditahan di Rutan Polda Kepri.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak kerja dan laporan bulanan KSO, dokumen pencairan anggaran dari uang muka hingga termin kelima, tiga unit komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram, uang tunai Rp 212,7 juta dan uang asing senilai USD 1.350.
Kapolda Kepri menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas proyek strategis di Kepulauan Riau.
“Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran agar proyek strategis nasional tidak dijadikan ajang memperkaya diri,” kata Asep. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani