Bejat! Wali Kelas di Makassar Diduga Setubuhi Siswinya Berulang Kali

social-post-tm-032-b-1200x600

Ilustrasi pemerkosaan. (f: net)

MAKASSAR (marwahkepri.com) – Seorang guru sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32), dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Aksi bejat itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari hingga Juli 2025.

IPT yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga menjadikan salah satu siswinya, SKA (12), sebagai korban saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengatakan korban awalnya mengaku hanya dilecehkan. Namun, setelah didampingi penyidik, terungkap bahwa korban juga dipaksa berhubungan badan dengan wali kelasnya sendiri.

“Kami syok betul mendengar pengakuan anak ini. Awalnya dia bilang tidak ada penetrasi, tapi setelah dibujuk penyidik akhirnya terbongkar, dan itu terjadi berulang kali,” ujar Ali, Rabu (1/10/2025).

Modus Lewat Les Privat

Kasus bermula ketika IPT membuka les privat dengan menyewa sebuah rumah kontrakan. Dari situlah pelaku diduga mulai melancarkan aksinya. Dalam sebulan, korban disebut mengalami pelecehan seksual 3–7 kali.

Setelah setiap kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun. “Dia bilang, kalau cerita masa depanmu hancur,” kata Ali.

Terungkap Setelah Korban Curhat

Korban akhirnya berani bercerita kepada tetangganya setelah naik kelas 6. Informasi itu sampai ke ibunya, yang kemudian melapor ke pihak sekolah. Namun, pada awalnya pihak sekolah menolak mempercayai pengakuan korban.

Setelah desakan orang tua, pada 28 September 2025 digelar pertemuan yang dihadiri pihak sekolah, kepolisian, serta tokoh masyarakat. Di situ pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya kasus hanya berakhir dengan surat pernyataan damai karena orang tua korban belum tahu bahwa anaknya telah disetubuhi.

Namun kuasa hukum tetap mendorong orang tua korban membuat laporan resmi ke UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan, dan kepolisian.

Polisi dan UPTD PPA Tangani Kasus

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan laporan terhadap IPT telah diterima. “Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Kadis PPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, juga memastikan laporan resmi telah masuk ke UPTD PPA pada 30 September 2025. Pihaknya akan memberikan pendampingan psikososial serta konseling, sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus diproses hukum sesuai UU Perlindungan Anak.

Lebih jauh, Ita menyebut ada indikasi korban lebih dari satu orang. “Kami akan lakukan pemetaan lebih lanjut karena diduga tidak hanya satu anak yang menjadi korban,” tegasnya.

Ita juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk lebih aktif mencegah serta mengawasi agar kasus serupa tidak terulang. MK-L6

Redaktur : Munawir Sani