Kemenhaj Rombak Sistem Haji, Antrean 48 Tahun Dipangkas Jadi 26–27 Tahun

prabowo-reshuffle-kabinet-tambah-kementerian-haji-1757330188558_169

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar SimanjuntakWakil Menteri Haji dan Umrah. Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

TANGERANG (marwahkepri.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan melakukan perombakan besar terhadap sistem antrean haji di Indonesia. Dengan kebijakan baru ini, masa tunggu haji yang selama ini bisa mencapai 48 tahun di beberapa daerah akan dipangkas dan diseragamkan menjadi sekitar 26–27 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan rencana transformasi tersebut dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025). Ia menegaskan, perubahan mendasar ini tidak mudah dan berpotensi menimbulkan penolakan, namun tetap diperlukan demi perbaikan tata kelola haji.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pembagian kuota haji berdasarkan dua indikator sesuai Undang-Undang, yakni jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di masing-masing daerah. Selama ini, pembagian kuota antarprovinsi dinilai tidak sesuai aturan dan bahkan mendapat catatan dari BPK.

Dahnil menekankan, sistem baru ini akan menciptakan keadilan dengan menyeragamkan lama antrean di seluruh Indonesia. “Sekarang Bantaeng antre 48 tahun, Sulawesi 40 tahun, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26–27 tahun. Ke depan semua sama, yaitu 26–27 tahun,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemerataan sekaligus memperbaiki aspek keuangan dan tata kelola ibadah haji di Indonesia. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani