Kejati Kepri Geledah PT BDP Batam, Sita Tiga Kontainer Dokumen Kasus Korupsi PNBP

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Senin (29/9/2025). (Foto: Kejati Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Senin (29/9/2025). Dari penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen perusahaan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri Batam.
“Penggeledahan ini terkait lanjutan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batam. Ada tiga kontainer dokumen dari tahun 2015–2021 yang kami sita,” ujarnya.
Menurut Yongki, kasus ini merupakan klaster ketiga dari perkara dugaan korupsi PNBP pelabuhan Batam, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Sebelumnya, dua perkara serupa sudah inkrah dan pelakunya divonis bersalah.
Penggeledahan dilakukan karena dokumen yang diminta penyidik sebelumnya tidak dipenuhi oleh saksi.
“Untuk mempercepat penyidikan, kami melakukan penyitaan dokumen langsung,” tambahnya.
Hingga kini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari pihak perusahaan, pejabat BP Batam, serta saksi ahli. Yongki memastikan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak kerja sama BP Batam dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada 2013. Perusahaan disebut memperoleh hak pengelolaan jasa kepelabuhanan tanpa kewajiban menyetor PNBP 5 persen ke kas negara.
Meski terdapat kekurangan dalam kontrak, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga 2021. Praktik itu diduga merugikan negara dan melemahkan tata kelola pelabuhan.
Sejumlah pihak sebelumnya telah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, Direktur PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma, serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani