Forum Koperasi TKBM Sumatera Desak Dinas Kopersi Kota Padang Cabut Rekomendasi Penilaian

Ketua Forum Koperasi TKBM Pelabuhan Sumatera, Agoes Budianto.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Forum Koperasi TKBM Pelabuhan Sumatera mendesak Dinas Koperasi Kota Padang untuk mencabut rekomendasi penilaian yang dinilai melanggar aturan. Desakan ini disampaikan usai forum tersebut mengikuti Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis tentang Penilaian Koperasi TKBM di Pelabuhan oleh Perangkat Daerah di Jakarta pada Jum’at (26/09/2025).

Ketua Forum Koperasi TKBM Pelabuhan Sumatera, Agoes Budianto, menyatakan apresiasi atas respons cepat Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan menyiapkan petunjuk teknis tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas aksi cepat Kemenkop dalam menyikapi persoalan yang terjadi di daerah,” ujar Agoes, yang juga merupakan mantan Sekretaris Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan.

Agoes menegaskan bahwa konflik terkait penilaian Koperasi TKBM oleh Perangkat Daerah dan pemberian PMKU oleh Penyelenggara Pelabuhan, seperti yang terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, hal ini bisa dihindari jika Dinas Koperasi Kota Padang dan KSOP Pelabuhan Teluk Bayur berkoordinasi dan menjadikan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pedoman. “Jelas Agoes lagi.

Lebih lanjut, Agoes mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk mengadakan rapat dengan Dinas Koperasi Kota Padang. “Kita berharap penyelesaian permasalahan wajib mengedepankan peraturan, bukan kepentingan, demi penegakan hukum di negara yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi terakhir, saat ini terdapat tiga PMKU yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas II Pelabuhan Teluk Bayur. Izin tersebut berdasarkan rekomendasi penilaian dari Dinas Koperasi Kota Padang.

Akibat dari pemberian PMKU ini, pekerjaan bongkar muat di pelabuhan kemudian dibagi sesuai dengan kebijakan otoritas setempat. Sementara itu, Koperbam, yang mengklaim sebagai Koperasi TKBM yang sah berdasarkan ketentuan, disebutkan terus berupaya mencari penyelesaian dan keadilan atas permasalahan ini. MK-r

Redaktur: Munawir Sani