Setubuhi Kekasihnya yang Dibawah Umur hingga Hamil, Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

8a99f7be-36b8-491f-bf9d-24c2d3ba9a14

Sebanyak hampir 400 personel Polresta Balikpapan terlibat dalam kegiatan gladi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) dan Sistem Pengamanan Kota (Sispam Kota) yang digelar di halaman Mapolresta Balikpapan, Kamis (25/9/2025). (Foto: Salahudin)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya.

Peristiwa bermula pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Orang tua korban, ZMP (15), merasa curiga lalu membawa anaknya ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri. Mendengar pengakuan itu, orang tua segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan, Unit Reskrim segera bergerak cepat dan mengamankan tersangka berinisial VAW (19) pada malam yang sama. Saat diamankan, tersangka sebelumnya telah ditahan sementara oleh pihak keluarga korban.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih bila melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial. Langkah ini penting agar anak-anak terhindar dari ancaman tindak kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka.

“Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambah Kapolsek. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani