Polsek Batu Ampar Tertibkan PKL Tuak dan Alkohol, Dihimbau Segera Tutup
Polsek Batu Ampar menertibkan pedagang kaki lima yang memperjualbelikan minuman jenis tuak dan alkohol, Senin malam (22/9/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batu Ampar menertibkan pedagang kaki lima yang memperjualbelikan minuman jenis tuak dan alkohol, Senin malam (22/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara bebas di kawasan tersebut.
Penertiban dipimpin oleh Ipda Jimmi, S.H., M.H. selaku Piket Pawas Polsek Batu Ampar, dengan dukungan personel gabungan Unit Batara Biru, Reskrim, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kios dan lapak pedagang kaki lima yang masih menjual minuman tuak dan alkohol. Para pedagang diberikan himbauan persuasif untuk segera menghentikan aktivitas penjualan dan menutup kios.
Dari hasil penertiban, polisi menemukan empat lokasi kios yang menjual minuman tuak dan alkohol. Tiga pemilik berhasil diidentifikasi, yakni D.C. di Bengkong Bengkel, R.S. di Simpang Bintang Industrial Park 1 dan G.M. di Simpang Melcem.
Sementara satu kios lainnya di kawasan Batu Merah sudah dalam keadaan tutup sehingga identitas pemilik belum diketahui.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan kegiatan ini adalah respon cepat terhadap aduan masyarakat sekaligus langkah preventif menjaga ketertiban umum.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol secara bebas, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Amru Abdullah. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
