Polsek Balikpapan Barat Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen, Dua Tersangka Diamankan

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di sebuah apartemen kawasan Airpolis Mall PSB, Sabtu (13/9/2025). (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di sebuah apartemen kawasan Airpolis Mall PSB, Sabtu (13/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MJ dan OK, beserta barang bukti puluhan butir ekstasi dan sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Barat menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi.
“Sekitar pukul 02.00 WITA, anggota mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai hendak melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan tiga butir ekstasi,” ungkap kapolsek dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan MJ, polisi bergerak menuju kamar apartemen milik OK. Hasil penggeledahan menemukan satu tas hitam berisi sabu-sabu seberat 28,43 gram, 66 butir ekstasi, serta sejumlah perlengkapan transaksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 66 butir ekstasi/ineks, 28,43 gram sabu-sabu, uang tunai Rp1.500.000 diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital merk Asia warna oranye, satu sendok takar, satu tas selempang, satu bendel plastik klip dan satu unit handphone Samsung S22.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui saling mengenal dan diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani