BKN Sambut Baik Wacana Kenaikan Gaji ASN, Eksekusi Tunggu Kemenkeu

wamenkeu-sebut-perpres-perubahan-postur-apbn-2022-mulai-disusun-220609084129-2581620405

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (f: ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 yang saat ini ramai dibicarakan. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN.

Menurut Zudan, BKN setiap tahunnya memang melakukan kajian terkait kesejahteraan pegawai negeri, termasuk soal penyesuaian gaji. Namun, eksekusi kebijakan tetap berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kalau Perpres-nya sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).

Perpres Jadi Dasar

Rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Kategori ASN yang disebut akan menerima kenaikan gaji meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, TNI/Polri serta pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima penyesuaian gaji.

Meski demikian, Zudan belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan berlaku maupun berapa besaran kenaikannya. “Nanti kita baca di Perpres-nya, kapan mulainya. Ada di situlah,” ujarnya.

Masih Menunggu Kepastian

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan pandangan yang lebih berhati-hati. Menurutnya, meski tercantum dalam RKP, tidak semua program otomatis bisa dilaksanakan pada tahun berjalan.

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” kata Qodari di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Ia mencontohkan beberapa program yang sudah masuk RKP tetapi belum terealisasi, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

Dengan demikian, meski rencana kenaikan gaji ASN sudah memiliki payung hukum melalui Perpres, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan fiskal pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Harapan ASN

Wacana kenaikan gaji ini tentu menjadi harapan bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Jika terealisasi, kenaikan gaji akan berdampak langsung pada peningkatan daya beli, sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat keamanan, dan penyuluh yang menjadi garda depan pelayanan publik.

Namun, sambil menunggu keputusan resmi dari Kemenkeu, para ASN diimbau bersabar. “Kita tunggu saja eksekusi dari Kemenkeu,” pungkas Zudan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani