Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Ini Hal yang Dipersoalkan

IMG_7555

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) sebagai digiring menuju Rutan Salemba, Jakarta Selatan usai resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa gugatan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan.

Menurut kubu Nadiem, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena tidak disertai bukti audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tegas Hana.

Sebelumnya, pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan dan menahan Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, yang menurut Kejagung menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani