Batal Segel PT Esun, Menteri LH Sebut Masih Dalami Dugaan Impor Limbah Elektronik

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Kibing, Batu Aji, Kota Batam, Senin (22/9/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membatalkan rencana penyegelan PT Esun Internasional Utama di Sagulung yang diduga mengimpor limbah elektronik berbahaya. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut keputusan itu diambil karena kasus masih dalam tahap pendalaman.
“Saya sedang mendalami kembali karena kondisinya belum bisa berkunjung ke sana. Namun tim telah melaksanakan investigasi di Kantor Wali Kota Batam dengan meminta keterangan,” kata Hanif di Batam, Senin (22/9/2025).
Hanif menegaskan, PT Esun Internasional Utama diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, ancamannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, salah satunya limbah elektronik. Ini sesuai Pasal 69 dan 106,” tegas Hanif.
Kasus ini bermula dari laporan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, yang menerima informasi dari NGO Basel Action Network mengenai pergerakan sampah berbahaya. Laporan itu kemudian diteruskan ke KLH.
Setelah diverifikasi bersama Bea Cukai, ditemukan adanya aktivitas importasi limbah berbahaya oleh perusahaan di Batam.
“Data dari PTRI kami tindak lanjuti bersama Bea Cukai, dan betul, salah satunya di pelabuhan Batam ini,” jelas Hanif.
Hanif membantah isu bahwa penyegelan batal karena adanya massa yang berkumpul di lokasi. Menurutnya, langkah itu ditunda semata-mata karena masih ada sejumlah klausul yang perlu diperdalam.
“Bukan karena massa. Saat ini masih dilakukan pendalaman dengan tim di Kantor Wali Kota Batam,” ujarnya.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, Indonesia wajib menolak lintas batas perdagangan limbah berbahaya, termasuk elektronik. Hanif menekankan, kasus ini harus ditangani serius demi tata kelola lingkungan yang lebih baik di Batam.
“Batam ini andalan yang bisa sekelas Singapura, sehingga tata lingkungannya harus kuat untuk keberlanjutan,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani