Polri Berhentikan Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Pengawalan Pejabat

IMG_7992

Ilustrasi strobo. (Foto: CNN)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Larangan juga diberlakukan pada waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2025).

Agus menegaskan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi mendesak. Kebijakan ini menjadi evaluasi atas kritik masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai berlebihan.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.

Pengawalan lalu lintas terhadap pejabat tidak dicabut, melainkan dibekukan sementara sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.

Agus menekankan skala prioritas dalam pengawalan, yakni hanya untuk pejabat level gubernur, kepala daerah, tamu negara asing, ambulans, kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pemadam kebakaran.

Ia juga meminta pengawalan dilakukan tanpa tindakan berlebihan seperti manuver zig-zag, serta mengedepankan pendekatan humanis sesuai program Polantas Menyapa.

“Berikan ucapan terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lainnya, tanpa penggunaan sirene berlebihan,” pungkasnya. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani