Dua Warga Karimun Ditangkap APMM di Perairan Malaysia

ilustrasi penangkapan. (F: Ist)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Dua orang warga Kabupaten Karimun ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) saat memasuki perairan Tanjung Piai, Malaysia, menggunakan speedboat, Jumat (13/9/2025) dini hari.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua warga yang diamankan adalah Syahbudin (51), warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, dan Afrizal (38), warga Desa Pangke, Kecamatan Meral.
“Sudah kami telusuri, keduanya bukan nelayan, melainkan buruh harian lepas. Saat ini masih didalami APMM tujuan mereka memasuki wilayah Malaysia,” kata Doli, Selasa (16/9/2025).
Doli menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan Polres Karimun terkait penanganan kasus ini. Hingga kini, APMM masih menyelidiki apakah ada dugaan aktivitas ilegal, seperti penyelundupan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, kita minta keduanya bisa segera dikembalikan ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Doli, sepanjang tahun ini beberapa warga Kepri sempat diamankan otoritas Malaysia. Namun mayoritas adalah nelayan yang tak sengaja melintas perbatasan, dan biasanya hanya ditahan sementara sebelum dipulangkan. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani