Lagi, Polresta Barelang Ungkap Peredaran Liquid Vape Berbahan Obat Berbahaya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin konferensi pers pemusnahan narkoba, Jumat (12/9/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 751,18 gram serta mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal.
Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H.. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Kota Batam, dan penasihat hukum.
Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa barang bukti narkotika tersebut berasal dari beberapa laporan polisi dan telah mendapat penetapan status sitaan dari Kejari Batam.
“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa manusia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Zaenal Arifin.
Selain pemusnahan narkoba, Satresnarkoba juga mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka berinisial JF, polisi menyita 887 cartridge liquid berbagai merek.
Perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Polresta Barelang bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Batam,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari Kejari Batam, BNN, dan BPOM yang berperan aktif dalam mendukung proses hukum hingga pemusnahan barang bukti. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan pengedar obat ilegal.
Di akhir keterangannya, Kapolresta Barelang mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba maupun obat ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting, karena tanpa dukungan dan informasi dari warga, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani