Kejari Karimun Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, 70 Orang Sudah Diperiksa

Kejari Karimun Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, 70 Orang Sudah Diperiksa

Ilustrasi Foto.

KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun 2024. Hingga kini, lebih dari 70 orang telah diperiksa penyidik.

“Penyidikan saat ini tengah berjalan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Jumat (12/9/2025).

Menurut Herlambang, pihak yang sudah diperiksa terdiri dari komisioner KPU, staf, hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Kurang lebih 70-an orang sudah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta BPKP Kepri melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Setelah hasil audit keluar, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri untuk selanjutnya penetapan tersangka,” kata Herlambang.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah Rp 16,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 untuk keperluan pelaksanaan Pilkada Karimun 2024. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani