Wow, Pejabat hingga Staf Ahli Kemenag Diduga Terima Jatah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

gedung KPK. (F: Istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pembagian jatah hasil korupsi kuota haji 2024 di kalangan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep, dikutip dari CNN Indonesia.
KPK kini tengah menelusuri aliran dana serta mengumpulkan aset hasil dugaan korupsi, termasuk rumah dan kendaraan. Dua rumah milik seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah disita dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar.
Dana hasil korupsi diduga mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, berawal dari sorotan Pansus Haji DPR terhadap tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema pembagian inilah yang kini didalami KPK. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani