KPK Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Pemerintah di Natuna

Ilustrasi. (Foto: AI)
NATUNA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah di Kabupaten Natuna. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan lingkungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
“Tanpa izin yang jelas, material yang digunakan dalam proyek pemerintah rawan ilegal dan berdampak pada lingkungan. Penataan izin bukan sekadar administrasi, tetapi juga soal kepatuhan teknis dan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (10/9/2025).
Budi menekankan, dengan pengawasan yang ketat, aktivitas pertambangan bisa dipastikan tidak merusak ekosistem serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Natuna menyebut, hingga akhir Agustus 2025 hanya terdapat satu izin galian C resmi yang aktif, yaitu PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna. Perusahaan ini beroperasi sejak 2022 dan hanya memiliki izin material berupa logam tanah urukan.
Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, menegaskan bahwa kontraktor proyek pemerintah wajib memastikan material yang digunakan bersumber dari tambang resmi.
“Material ilegal berpotensi menjerat pelaku secara hukum pidana, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.
KPK memastikan akan terus memantau dugaan penyimpangan tersebut dan mendukung aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan material ilegal sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menjamin proyek pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani