Wabup Bagus Santoso Sampaikan Dua Ranperda, Berharap Dapat Segera Dibahas dan Disahkan

a8326f64-00a8-4b68-88dc-3892073cce76

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha memimpin rapat paripurna bersama jajaran anggota dewan dan pemerintah daerah, Senin (8/9/2025) (f: joni)

BENGKALIS (marwahkepri.com) – Mewakili Bupati Bengkalis, Wakil Bupati H. Bagus Santoso menyampaikan harapan agar seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Bengkalis, dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Agenda penyampaian dua Ranperda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (8/9/2025) di ruang rapat DPRD.

Dalam penyampaiannya, Wabup Bagus Santoso menjelaskan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya, percepatan pembahasan dan penetapan Ranperda sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pembangunan. Terutama dalam hal penguatan kelembagaan perangkat daerah dan optimalisasi pengelolaan pajak maupun retribusi daerah.

“Harapan kami, dua Ranperda yang disampaikan hari ini dapat segera dibahas bersama DPRD, sehingga nantinya dapat ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemajuan daerah,” ujar Bagus Santoso.

Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (8/9/2025)

Lebih lanjut disampaikannya, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang wajar dalam siklus pemerintahan. Penyesuaian kelembagaan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja, menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Karena itu, sejumlah nomenklatur dinas dan badan mengalami perubahan serta penggabungan agar lebih ramping dan efisien.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan tersebut antara lain menyempurnakan pasal-pasal terkait tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, menghapus beberapa objek retribusi yang tidak sesuai regulasi, serta menyesuaikan tarif agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Melalui dua Ranperda ini, tata kelola pemerintahan semakin efektif, pelayanan publik semakin optimal, serta pengelolaan pendapatan daerah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” harap Wabup.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Ranperda.

Ia juga mengingatkan perangkat daerah terkait untuk terus membangun komunikasi intensif bersama DPRD, baik melalui komisi maupun pansus, sehingga pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha turut dihadiri Wakil Ketua I, M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II, Hendrik Fernanda, Wakil Ketua III, H Misno, para anggota DPRD, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta tamu undangan lainnya. MK-joni

Redaktur : Munawir Sani