Terserat Kasus Penipuan, Pemko Batam Tak Beri Bantuan Hukum kepada Mantan Lurah Sei Harapan

IMG_7539

Ilustrasi oknum lurah. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyerahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang berinisial M ke aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, kita percayakan pada proses hukum yang berlangsung,” kata Amsakar, Sabtu (6/9/2025).

Amsakar memastikan Pemko Batam tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum lurah tersebut. Ia meminta M untuk menghadapi proses hukum secara pribadi.

“Hal seperti ini tidak ada bantuan hukum dari pemkot,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amsakar mengungkapkan bahwa M telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.

“Sampai hari ini statusnya masih ASN, tapi posisi sebagai lurah sudah kita nonaktifkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan laporan terhadap M. Menurutnya, pengaduan masyarakat itu masuk pada pertengahan Agustus lalu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan. Pelapor menyebut dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan. Mereka sebelumnya diketahui ada proyek bersama,” ujar Aris, Rabu (3/9/2025).

Meski demikian, Aris menegaskan bahwa hingga kini status M masih sebagai saksi.

“Ini masih dalam proses penyelidikan. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani