Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan di Dermaga Sagulung Batam, Pemiliknya Diburu

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya pengangkutan ratusan batang kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Rabu (3/9/2025). (Foto: Bakamla)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya pengangkutan ratusan batang kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Kota Batam.
Kapal pengangkut beserta muatan langsung diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung Rabu (3/9/2025) malam.
“Bakamla RI bersama Kemenhut menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung,” kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Mayor Yuhanes Antara, Sabtu (6/9/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat kayu ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan mendatangi lokasi dan memeriksa kapal KM AAL Delima yang tengah memindahkan muatan ke truk.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran tanpa ID barcode serta tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah. Temuan itu tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.
“Dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai surat angkut, penggunaan dokumen yang tidak tepat, hingga indikasi pelanggaran UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Yuhanes.
Saat ini, tim gabungan Bakamla dan Kemenhut masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung ulang jumlah kayu serta menelusuri pihak pemesan.
“Kasus ini terus dikembangkan, salah satunya dengan melacak tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha pemegang izin pengolahan hasil hutan,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani