Lelang Pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Picu Kekhawatiran Warga Tanjungpinang

Kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang. (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melelang kawasan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang untuk skema Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) selama 30 tahun. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Lelang tersebut mencakup lahan seluas 7.450 meter persegi yang terdiri dari satu blok utama seluas 5.540 meter persegi untuk parkir, serta empat blok masing-masing 500 meter persegi untuk area makan dan minum.
“Lelang sudah dibuka sejak Agustus lalu dan akan berakhir pada 15 September. Saat ini sudah ada lima sampai enam pihak yang mendaftar,” kata Naufal, Panitia Pelelangan Gurindam 12, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, lelang dibuka untuk BUMD, BUMN, maupun swasta. Namun pemanfaatan lahan tetap harus sesuai ketentuan pemprov.
“Empat blok wajib untuk penjualan makanan dan minuman, sisanya khusus untuk lahan parkir,” jelasnya.
Menurutnya, pihak yang memenangkan lelang wajib memberi kontribusi tetap setiap tahun serta membagi keuntungan dengan pemprov.
“Skemanya 50 persen untuk pemprov dan 50 persen untuk pengelola,” tambahnya.
Namun, rencana ini memicu kekhawatiran warga. Hendra, pedagang di kawasan Tugu Sirih, mengaku khawatir akses publik akan terbatas bila kawasan tersebut dikelola pihak swasta.
“Sekarang sore-sore banyak orang bawa anak main di sana. Kalau nanti sudah dikelola swasta, takutnya dipagar atau ada biaya masuk, jadi masyarakat kecil tidak bisa menikmati lagi,” ujarnya.
Selama ini, Gurindam 12 dikenal sebagai ikon wisata Tanjungpinang sekaligus ruang terbuka publik yang ramai dikunjungi warga. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani