Nadiem Makarim Resmi jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun, Langsung Ditahan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) sebagai digiring menuju Rutan Salemba, Jakarta Selatan usai resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). (Foto: kompas)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai menjalani pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9/2025), Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta.
Kejagung mengungkapkan dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Nurcahyo.
Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung 23 Juni selama 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September yang berujung pada penahanan. Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani