Kuasa Hukum PT Sinar Fortuna Sukses Bantah Tuduhan Mafia Tanah di Gentawa Indah, Akui Miliki Legalitas Sah

IMG_7566

Kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses. (Foto: Batamnews)

BATAM (marwahkepri.com) – PT Sinar Fortuna Sukses melalui kuasa hukumnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi warga Kampung Gentawa Indah, Batu Aji di BP Batam pada Selasa (2/9/2025) yang menuding adanya praktik mafia tanah dan intimidasi dalam sengketa lahan.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa klien mereka memiliki legalitas yang sah atas lahan yang dipersoalkan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi marwahkepri.com, Jumat (5/9/2025), kantor hukum Desnata Firdaus & Associate selaku kuasa hukum dari PT Sinar Fortuna Sukses menyampaikan keberatan atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Ratusan Warga Kampung Gentawa Demo di BP Batam, Tuntut Penindakan Mafia Tanah”.

“Pemberitaan tersebut keliru dan merugikan klien kami, sehingga kami menyampaikan hak jawab berupa sanggahan,” tulis kuasa hukum PT Sinar Fortuna Sukses.

Mereka menegaskan kepemilikan lahan telah sah secara hukum dengan dokumen Penetapan Lokasi (PL) Nomor 95040241 seluas 19.000 m² sejak 1995, serta diperkuat dengan Akta Kuasa Mengurus Nomor 21 dan Akta Kuasa Membangun Nomor 23 di hadapan Notaris Ermawati, SH., M.Kn pada 28 Agustus 2024.

Kuasa hukum juga memaparkan bahwa upaya sosialisasi dan mediasi dengan warga sudah dilakukan sejak September 2024, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD Kota Batam pada Januari 2025.

Kuasa hukum juga menyebut ada sekitar 70 kepala keluarga yang telah pindah dan menerima sagu hati. Serta selalu menunjukkan dokumen-dokumen yang sah termasuk gambar PL di setiap pertemuan.

“Kami telah mengirimkan surat resmi untuk difasilitasi oleh Lurah Buliang, namun hingga kini belum terealisasi karena warga menolak berdiskusi dengan pihak pengembang,” jelasnya.

Menanggapi tudingan intimidasi, pihak PT Sinar Fortuna Sukses menegaskan klaim tersebut tidak benar. Menurut mereka, perusahaan justru menempuh jalur persuasif dan kekeluargaan.

“Jika ada intimidasi, sebaiknya dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, PT Sinar Fortuna Sukses menegaskan akan terus berkoordinasi dengan BP Batam, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan lahan ini sesuai aturan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani