Wapres Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun, Status Wakil Presiden Dipersoalkan

IMG_7547

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (Foto: CNBC)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan. Dalam gugatannya, Subhan meminta keduanya membayar kerugian materiel dan imateriel senilai Rp 125 triliun serta Rp 10 juta ke kas negara.

Petitum gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, membenarkan gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (29/8/2025). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).

“Benar, dalam petitumnya penggugat meminta para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, serta disetorkan ke kas negara,” ujar Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran ada syarat pendaftaran calon wakil presiden pada 2024 yang disebut tidak terpenuhi. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029 tidak sah.

Selain itu, Subhan juga meminta agar hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan, meski nantinya ada upaya hukum berupa banding atau kasasi.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait gugatan ini. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani