Diduga Gunakan BBM Subsidi, Dinas Sosial Natuna Langgar Aturan Negara?

IMG-20250904-WA0076

Ilustrasi kendaraan dinas plat merah secara hukum dilarang menggunakan BBM bersubsidi. (f: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Aroma penyalahgunaan BBM bersubsidi menyeruak dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna. Kendaraan dinas berplat merah seharusnya dilarang keras memakai BBM subsidi, justru diduga menikmati fasilitas yang seharusnya untuk masyarakat kecil.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dinsos Natuna setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk bahan bakar dan pelumas.

Angkanya melonjak drastis, mulai dari Rp10 juta pada 2022, Rp24 juta pada 2023, dan membengkak menjadi Rp45,5 juta pada 2024. Rincian penggunaan anggaran ini mencakup Solar Dexlite 1.300 liter, Pertalite 1.420 liter, dan oli 45 liter untuk kebutuhan kendaraan dinas selama setahun.

Kepala Dinsos Natuna, Puryanti, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya menggunakan Solar Dexlite non subsidi. Namun saat ditanya soal penggunaan pertalite bersubsidi, ia enggan meresponnya.

Puryanti mengaku, di OPD yang dia pimpin terdapat dua unit mobil dinas dan satu sepeda motor. Sedangkan pembelian BBM dilakukan di SPBU bandarsyah.

“pembeliannya di Pertamina bandarsyah,” katanya saat dikonfirmasi via whats’app, Selasa, 2 September 2025.

Sementara itu, Direktur PT.Natuna Perkasa, Sartono, mengakui bahwa pihaknya menjual solar dexlite non subsidi kepada mobil dinas pemerintah.

“Iya benar, kita memang ada BBM solar dexlite. Bahan bakar ini non subsidi. Selain kami, juga ada jual di SPBU simpang rumah sakit,” katanya.

Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan, kendaraan plat merah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pelanggaran tersebut bukan pelanggaran kecil – Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) mengancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Jika denda tak dibayar, sanksi tambahan berupa kurungan bisa dikenakan.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dugaan tindak pidana. BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk kendaraan dinas pejabat. Fakta bahwa Dinsos mengalokasikan dana besar untuk BBM, namun tetap diduga memakai Pertalite subsidi, menjadi pertanyaan besar soal integritas pengelolaan anggaran.

Apakah ini benar terjadi di Dinsos? Bagaimana dengan OPD lain di Pemkab Natuna?

Redaktur : Munawir Sani