Proyek Jalan dan Drainase di Ranai Diduga Gunakan Material Ilegal, CV Tirta Kencana Menang Tender

Ilustrasi pengerjaan jalan. (Foto: net)
NATUNA (marwahkepri.com) – Proyek pembangunan jalan dan drainase kawasan perumahan dalam program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, menuai sorotan.
Pasalnya, material pasir yang digunakan dalam proyek tersebut diduga kuat berasal dari sumber ilegal.
Berdasarkan data pada laman Layanan Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) Natuna tahun 2025, terdapat sebanyak 23 perusahaan yang ikut dalam proses lelang.
Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan dinyatakan memenuhi kualifikasi. Tender akhirnya selesai dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.583.360.024,00, dan pemenangnya adalah CV Tirta Kencana, perusahaan beralamat di Jalan Panglima Hujan, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.
Menariknya, CV Tirta Kencana merupakan perusahaan dengan peringkat ke-8 dari sisi penawaran terendah, dengan nilai penawaran mencapai Rp 2.584.281.327,75, sedikit lebih tinggi dibandingkan nilai kontrak disepakati.
Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Direktur CV Tirta Kencana, justru memilih bungkam. Bukannya menjawab, ia malah menyuruh seseorang untuk berbicara mewakili dirinya.
Dalam keterangannya, S mengakui material proyek memang diambil dari luar lingkungan proyek, namun masih dalam wilayah Natuna. Ia bahkan menyebut persoalan itu sudah dikomunikasikan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Abang bisa tanyakan langsung dengan Perkim,” ujar S kepada wartawan, Rabu (03/09/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Perkim) Edy Rianto, membantah bahwa dirinya telah memberikan izin maupun koodinasi dengan pihak rekanan.
” Saya tidak ada memberikan persetujuan atau izin maupun rekomendasi seperti yang disampaikan,” ujarnya singkat.
Hingga kini, dugaan penggunaan pasir ilegal dalam proyek tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Publik masih menanti transparansi lebih lanjut dari pihak berwenang. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani