KPK Sita USD 1,6 Juta, 4 Mobil dan Tanah dalam Kasus Kuota Haji 2024, Milik Siapa?

Ilustrasi haji. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait penyidikan dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Aset yang disita berupa uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (2/9/2025).
Meski sudah melakukan penyitaan, KPK belum mengungkap identitas pemilik aset tersebut. Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
KPK memastikan masih mendalami aliran dana terkait pengalihan kuota haji tambahan 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar keberadaan mereka tetap di Indonesia untuk kepentingan penyidikan.
Pangkal kasus ini bermula dari pengalihan 10 ribu dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Dari jumlah itu, sebagian dialihkan ke kuota haji khusus.
Padahal, sesuai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional. Pengalihan kuota tambahan tersebut dinilai melanggar aturan dan membuat ribuan jemaah haji reguler semakin lama menunggu giliran berangkat.
Asep menambahkan, KPK menemukan indikasi keterlibatan lebih dari 100 travel haji dalam pengurusan kuota tambahan bersama Kementerian Agama. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani