Pria 26 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor di Sagulung, Rekannya Masih Buron

IMG_7504

EGS (26) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sagulung. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Melati Dapur 12 Blok G, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu.

Korban berinisial MK (20) awalnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di depan rumah pada Jumat malam, 22 Agustus 2025. Namun, keesokan paginya motor tersebut sudah raib.

Pelaku berinisial EGS (26) bersama rekannya J (DPO) diduga kuat sebagai pelaku. Modusnya, J mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki, sementara EGS mendorong motor curian tersebut dengan bantuan sepeda motor milik J. Akibat kejadian itu, korban kehilangan motor Honda Beat BP 4971 RE beserta surat-surat kendaraan.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, SH melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 25 Agustus 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah mengendarai motor hasil curian di depan RSUD Embung Fatimah.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 4971 RE, 1 lembar STNK dan 1 lembar surat keterangan leasing FIFGROUP.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan, sementara rekannya J masih dalam pengejaran.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku curanmor sudah kami amankan, dan pengembangan masih dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Iptu Anwar Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melapor jika menjadi korban kejahatan.

“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps yang dapat diunduh di Google Play dan App Store,” jelasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani