Kapolresta Balikpapan Pimpin Upacara PTDH terhadap Anggota yang Langgar Disiplin

7991e2da-b7bc-4bbf-b03c-af88769ff84c

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (1/9/2025). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu Bima Jagatdhita Darmawan, yang dinilai tidak menunjukkan dedikasi baik dalam bertugas.

Upacara PTDH ini digelar di halaman Mapolresta Balikpapan, dihadiri wakapolresta, para pejabat utama, serta Kapolsek jajaran.

Berdasarkan hasil sidang disiplin, Briptu Bima dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto dan Pasal 5 huruf b, Pasal 98 huruf (c) angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri.

“Upacara PTDH ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga agar personel tidak melakukan pelanggaran, serta senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto.

Kapolresta mengungkapkan, sepanjang tahun ini sudah ada dua personel Polresta Balikpapan yang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran serupa.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Polri. Jika menemukan oknum yang berbuat tidak benar, masyarakat dapat melapor langsung melalui hotline Kapolresta Balikpapan di nomor 0851-1963-0110.

“Polri hadir sebagai pengawal Harkamtibmas menuju Indonesia Maju, dengan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, sekaligus penegakan hukum di tengah masyarakat,” pungkas Kapolresta. MK-Salahudin 

Redaktur: Munawir Sani