Wartawan Dilarang Masuk, Tiang Pancang Museum Natuna Diduga Hilang

0bd92c35-70da-4c9d-b5d7-ce81143dbf84

Tiang pancang di belakang Museum Sri Serindit, Natuna diduga hilang. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Dugaan hilangnya sebagian tiang pancang di belakang Museum Sri Serindit, Natuna, kembali menyeruak.

Pada Sabtu 30 Agustus 2025, suasana di lokasi tampak lengang, gerbang museum terkunci rapat, seolah menutup akses publik untuk mengetahui kebenaran di balik dugaan raibnya aset daerah tersebut.

Seorang narasumber yang pernah terlibat dalam penumpukan material itu mengaku bahwa tiang beton sisa tersebut jumlahnya ratusan.

“Setahu saya ada dua tumpuk. Tapi kita gak bisa pastikan lihat ke dalam karena gak boleh masuk,” ujarnya.

Namun, upaya untuk melihat secara langsung berujung buntu. Beberapa awak media tidak diizinkan masuk.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hadisun, justru menepis kabar itu dengan nada terburu-buru.

“Dari mana info tiang pancang hilang? Itu fitnah. Tidak ada yang hilang. Tiang itu berat, enam orang pun tak bisa angkat,” katanya, sembari menolak permintaan wartawan untuk meninjau lokasi.

Pernyataan ini justru mengundang tanda tanya lebih besar. Jika benar tidak ada yang hilang, mengapa lokasi tertutup rapat seolah menyembunyikan sesuatu.

Perbandingan foto lama dan baru memperlihatkan ketidakselarasan, dahulu tersusun rapi, kini tampak berantakan.

Kasus semacam ini bukan sekadar soal tumpukan besi atau beton. Ini soal transparansi dan integritas pengelolaan aset publik.

Museum tersebut resmi menjadi aset milik pemerintah kabupaten (pemkab) Natuna, setelah diserahterimakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 2 september 2022.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 2014, hingga UU Tipikor, setiap aset daerah tidak boleh dipindahtangankan tanpa mekanisme resmi.

Jika terbukti ada penghilangan atau penjualan ilegal, pelaku bisa dijerat pasal penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. MK/nang

Redaktur: Munawir Sani