Pria di Batam Bakar Motor dan Rusak TV Pacar karena Cemburu

Sepeda motor Honda Scoopy yang dibakar karena cemburu. (Foto: Polsek Sagulung)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial KH (43), warga Batam, ditangkap polisi saat hendak menonton film di sebuah bioskop, Rabu (27/8/2024). Ia diamankan setelah nekat membakar sepeda motor dan merusak televisi milik pacarnya karena diduga cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi sehari sebelumnya, Selasa (26/8/2024), di rumah korban berinisial SDT (28) di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
“Pelaku datang ke rumah korban saat korban sedang berada di rumah kawannya. Hanya adik korban yang ada di rumah. Pelaku membawa air keras dan sempat menyiram ke arah adik korban, tetapi beruntung tidak mengenai,” ujar Anwar, Jumat (29/8/2024).
Tidak berhenti di situ, pelaku meminta adik korban mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban, lalu membakarnya. Setelah itu, ia masuk ke rumah dan merusak televisi dengan cara membantingnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap KH di lobi bioskop salah satu mal di Batam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena rasa cemburu. Ia menuding korban, yang merupakan pacarnya, berselingkuh dengan pria lain,” jelas Anwar.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Scoopy yang terbakar, satu unit TV TCL 43 inci, satu lembar surat keterangan leasing, serta satu botol berisi cairan diduga air keras.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani