KPK Ungkap Ada 246 Izin Usaha Tambang di Pulau Kecil, Kepri Terbanyak

IMG_7449

Ilustrasi tambang di pulau kecil. (Foto: FWI)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkap hasil pendataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau kecil.

Tercatat ada 246 IUP versi Kementerian ESDM dan 370 IUP versi KKP di seluruh Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau menjadi daerah dengan jumlah izin terbanyak, yakni 133 IUP.

Namun, kepatuhan perusahaan masih rendah. Dari 264 perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, hanya sekitar 20 persen yang benar-benar melaksanakan kewajiban. Untuk jaminan reklamasi pasca tambang, baru 40 persen yang menyetor. Bahkan, KPK menemukan ada 52 pulau yang memiliki tambang tetapi tidak punya izin pelabuhan atau terminal khusus.

“Banyak yang tidak menyetor PNBP dan kewajiban lain. Semua ini sudah kami petakan,” kata Dian, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, ke depan perlu koordinasi erat antara Kementerian ESDM dan KKP dalam setiap pengajuan izin tambang di pulau kecil.

“Misalnya, jika perusahaan mengajukan izin ke Kementerian ESDM, maka syarat utamanya adalah rekomendasi dari KKP,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani