KKP dan KPK Verifikasi Permohonan Pemanfaatan Pulau Citlim, Aktivitas Tambang Dipastikan Dilarang

gvyh

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pemanfaatan Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Rabu (27/8/2025). Dua perusahaan diketahui mengajukan izin, yakni PT Jeni Prima Sukses (JPS) dan PT Asa Tata Mardivka.

Direktur Pesisir dan Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan verifikasi melibatkan tim teknis, akademisi, dan instansi terkait. Ada lima aspek utama yang dinilai, yakni tata ruang, sosial, ekonomi, lingkungan, dan legalitas administrasi.

“Penilaian kami berangkat dari aspek clear and clean lahan sesuai tata ruang serta Permen KP Nomor 10/2024. Selanjutnya, dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan juga menjadi indikator penting,” ujar Aris.

Menurutnya, dasar hukum pemanfaatan pulau kecil merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Regulasi ini bersifat lex spesialis dibandingkan UU Penataan Ruang maupun UU Minerba.

“KKP tidak pernah mengeluarkan izin tambang. Kewenangan kami sebatas rekomendasi teknis sesuai undang-undang. Apakah permohonan bisa diteruskan atau tidak akan ditentukan setelah verifikasi selesai,” tegasnya.

Namun, KPK menilai permohonan pemanfaatan Pulau Citlim untuk kegiatan tambang jelas bertentangan dengan aturan.

Korsup KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, hingga Putusan MK Nomor 35 Tahun 2023 sudah memperjelas larangan pertambangan di pulau kecil.

“Pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi hanya boleh dimanfaatkan untuk sembilan kegiatan prioritas. Apalagi Citlim luasnya di bawah 100 kilometer persegi, maka tambang jelas tidak diperbolehkan,” kata Dian.

Ia menambahkan, larangan ini juga ditegaskan dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 dan Permen Nomor 58 Tahun 2020.

“Kalau aturan sudah jelas melarang, tidak ada alasan untuk sekadar menyegel izin. KKP seharusnya tidak membuka ruang bagi tambang, melainkan menutup aktivitas tersebut dan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.

Hingga kini, hasil verifikasi KKP terkait permohonan kedua perusahaan masih dalam proses finalisasi. Namun, tekanan publik semakin kuat agar Pulau Citlim tetap dijaga dari aktivitas pertambangan demi kelestarian lingkungan pesisir. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani