Eks Kepala dan Anggota BP Karimun jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Bikin Negara Rugi Rp 182 Miliar

YI dan DA yang saat itu menjabat Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019.
Ketiganya adalah mantan Kepala BP Karimun, CA, serta YI dan DA yang saat itu menjabat Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota rokok noncukai.
“Para tersangka menetapkan alokasi rokok noncukai tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan riil daerah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yusnar, Kamis (28/8/2025).
Ia merinci, aturan yang dilanggar antara lain PMK Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, hingga surat edaran Dirjen Bea Cukai dan Kanwil Khusus DJBC Kepri.
Akibat manipulasi kuota tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri mencatat kerugian negara mencapai Rp 182,9 miliar.
“Kerugian negara tercatat sebesar Rp 182.968.301.876,85,” jelas Yusnar.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya langsung ditahan. YI dan DA dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan. Sementara CA tidak ditahan karena alasan sakit.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan pihaknya akan segera merampungkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Ini bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani