Edarkan Vape Berisi Narkotika, WNA Malaysia Ditangkap di Batam

IMG_7434

WNA asal Malaysia berinisial SY (44) menjalani pemeriksaan atas mengedarkan cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge vape di Polda Kepri, Senin (25/8/2025). (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SY (44) ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Batam Kota, Senin (25/8/2025).

SY kedapatan mengedarkan cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran liquid vape mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 cartridge berisi cairan narkotika yang disimpan dalam sebuah kotak hijau,” ungkap Anggoro, Kamis (28/8/2025).

Dalam pemeriksaan, SY mengaku mendapatkan cairan narkotika jenis sinte gorila dari rekannya sesama WN Malaysia berinisial C, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Cairan tersebut disuntikkan ke dalam 20 cartridge vape dengan dosis 9–10 tetes per cartridge.

“Dari jumlah itu, lima cartridge sudah dijual, empat digunakan sendiri, dan 11 sisanya berhasil disita penyidik,” jelas Anggoro.

Ia menambahkan, kasus ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya yang umumnya melibatkan liquid vape berisi obat keras. Kali ini, cairan terbukti mengandung narkotika sehingga efeknya jauh lebih berbahaya.

Polda Kepri pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam mengonsumsi vape dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat,” tegas Anggoro. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani