Dua Pelaku Begal di Sagulung Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

IMG_7432

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung Polresta Barelang kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kali ini, jajaran Unit Reskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Sabtu malam (23/8/2025).

Dua orang pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) berhasil diamankan kurang dari beberapa jam setelah kejadian dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian bermula ketika korban berinisial NH (19), seorang karyawan swasta, tengah dalam perjalanan pulang usai bekerja. Sekira pukul 22.00 WIB, korban sempat singgah di kawasan SP Plaza untuk membeli minuman milkshake. Setelah itu, korban kembali melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Kavling Sagulung Baru. Namun saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban mulai merasa diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Tidak lama kemudian, kedua pelaku langsung memotong jalur korban dari arah kiri. Dengan cepat, salah seorang pelaku meraih dompet korban yang diletakkan di dasbor sepeda motor. Sadar barang berharga miliknya dirampas, korban spontan berusaha merebut kembali dompet tersebut. Perlawanan korban memicu pelaku bertindak kasar hingga membuat keduanya terjatuh dari sepeda motor. Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet pada tangan, paha kiri, serta luka bakar di betis.

Selain menderita luka fisik, korban juga kehilangan satu buah dompet berwarna kuning yang berisi uang tunai Rp 51.000 beserta identitas pribadi. Meski nilainya relatif kecil, peristiwa ini sempat membuat korban trauma sekaligus resah karena dialami di kawasan yang cukup ramai.

Mendapat laporan dari warga, Unit Patroli Polsek Sagulung segera bergerak cepat. Melalui upaya pengejaran intensif, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya tanpa perlawanan .

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindak kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani