Ada Perusahaan Ajukan Izin Tambang di Pulau Citlim Karimun, KPK Minta KKP Tak Proses

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perusahaan baru yang tengah mengajukan izin pertambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi ini muncul tak lama setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas dua perusahaan tambang pasir yang sebelumnya beroperasi di pulau tersebut.
“Kami dengar ada pengajuan izin baru di Citlim,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu (27/8/2025).
Dian menegaskan bahwa KKP tidak boleh memproses izin baru tersebut. Menurutnya, sikap tegas sangat dibutuhkan agar tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk gratifikasi atau korupsi dalam proses perizinan.
“Kalaupun mengurus izin, KKP tidak boleh proses. Jangan sampai di balik celah-celah aturan ini ada gratifikasi atau korupsi. Masyarakat bisa menjadi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan perlu koordinasi erat antara Kementerian ESDM dan KKP dalam setiap pengajuan izin tambang di pulau kecil. Misalnya, jika perusahaan mengajukan izin ke Kementerian ESDM, maka syarat utamanya adalah rekomendasi dari KKP.
“Kalau salah langkah di Citlim, nanti akan jadi yurisprudensi bagi pulau kecil lain. Yang lain bisa minta perlakuan yang sama,” ujar Dian.
Di sisi lain, masyarakat Pulau Citlim justru mendesak agar dua tambang pasir milik PT Jeni Prima Sukses (JPS) dan PT Asa Tata Mardivka (ATM) kembali dioperasikan. Penutupan tambang dinilai berdampak langsung terhadap ekonomi warga.
Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Buluh Patah, membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar tambang kembali dibuka.
“Jangan ditutup lapangan pekerjaan kami,” tulis salah satu spanduk aksi.
Menurut Salim, warga Desa Buluh Patah, keberadaan tambang pasir selama ini telah membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Dua perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 60 hingga 100 orang warga lokal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani