Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dicambuk 76 Kali

hukuman-cambuk-di-banda-aceh-1756192228559_169

Hukuman cambuk di Banda Aceh (Dok. Agus Setyadi/detikSumut)

ACEH (marwahkepri.com) – Dua pemuda berinisial QH dan RA menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Selasa (26/8/2025), bersama delapan terpidana lainnya.

Prosesi cambuk dilakukan bertahap, dihentikan setiap 10 kali pukulan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana. QH yang mendapat giliran terakhir sempat beberapa kali mengangkat tangan sebagai tanda tidak kuat menahan sakit sehingga algojo menghentikan eksekusi sementara. Setelah diperiksa petugas medis dan diberi air mineral, hukuman kembali dilanjutkan. QH terlihat menangis dan bersujud pada pukulan terakhir.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa keduanya divonis 80 kali cambukan, namun dikurangi menjadi 76 kali setelah perhitungan masa tahanan.

Kasus ini kembali menyoroti penerapan hukum syariah di Aceh, satu-satunya daerah di Indonesia yang memberlakukan qanun jinayat. Hukuman bagi pelaku hubungan sesama jenis menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama. Sebagian berpendapat hukumannya setara dengan zina, baik rajam maupun cambuk, sementara sebagian lain melihatnya sebagai tindak pidana ta’zir yang bentuk hukumannya ditentukan oleh pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menegaskan bahwa homoseksual maupun lesbian hukumnya haram. Pelaku dapat dijatuhi hukuman ta’zir, yang tingkatannya bisa sangat berat hingga hukuman mati, terutama jika terdapat korban seperti anak-anak.

Al-Qur’an juga mengecam perilaku homoseksual sebagaimana kisah kaum Nabi Luth yang disebut melakukan perbuatan keji dan melampaui batas. Kasus QH dan RA menegaskan kembali penerapan hukum syariah di Aceh serta pandangan tegas Islam terhadap perilaku seksual sesama jenis. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani