Kadiskominfo Jawab Polemik Anggaran Belanja Konsumsi hingga Perjalanan Dinas Pemko Batam

fegf

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: MC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menanggapi sorotan publik terkait besaran anggaran belanja konsumsi, jasa sopir, serta perjalanan dinas yang diberitakan salah satu media online di Batam.

Pemko Batam menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran tersebut telah melalui sistem perencanaan berjenjang bersama masyarakat Batam di 64 kelurahan dan 12 kecamatan, selanjutnya dikolaborasi dalam forum perangkat daerah bersama akademisi dan asosiasi pelaku usaha terkait serta mekanisme pembahasan bersama DPRD Kota Batam dan disusun sesuai ketentuan perundangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa kritik masyarakat adalah bagian penting dari kontrol sosial dan kiranya dapat disajikan secara proporsional.

“Kami menghormati setiap kritik yang disampaikan dan menjadikannya sebagai masukan untuk memperkuat bahkan mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan senantiasa berorientasi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Batam. Prinsip kami, semua anggaran yang digunakan bersumber dari APBD dan sudah dibahas serta disahkan bersama DPRD,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Menurut Rudi, anggaran belanja konsumsi yang disampaikan senilai Rp 43 miliar serta belanja jasa sopir senilai Rp 41 miliar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk rincian penggunaan anggaran tersebut.

“Perlu juga dipahami bahwa angka yang diangkat tersebut dan muncul dalam laporan pertanggungjawaban instansi dan perangkat daerah adalah total akumulasi untuk satu tahun anggaran dan seluruh perangkat daerah sebanyak 45 OPD, 64 kelurahan serta satuan unit kerja dibawah SKPD Pemko Batam. Bukan angka yang dikeluarkan setiap hari secara tunggal. Jadi dari total alokasi tertentu sangat tidak relevan jika dibagi kedalam jumlah hari dalam satu tahun anggaran,” tegasnya.

Rudi menambahkan, Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah sehingga praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik acap kali dianugerahkan kepada Pemko Batam. Seperti LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan kategori Sangat Baik pada tahun 2023 dan 2024 dari Kementerian Dalam Negeri RI serta Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan kategori A dengan peringkat kualitas tertinggi dengan opini zona Hijau oleh Ombudsman RI.

“Kami membuka diri terhadap kritik dan akan melakukan evaluasi agar ke depan belanja lebih tepat sasaran serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Data rinci juga siap kami jelaskan kepada publik maupun lembaga pengawas bila diperlukan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Rudi memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemko Batam berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani